Efektivitas Imigrasi Gorontalo Membendung Pelanggaran WNA: Antara Regulasi dan Realita
DOI:
https://doi.org/10.51454/Keywords:
Izin Tinggal, Penegakan Hukum, Keimigrasian.Abstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Gorontalo dalam perspektif hukum keimigrasian Indonesia. Penegakan hukum dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu tindakan administratif keimigrasian seperti pencabutan izin, detensi, dan deportasi. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan mengkaji regulasi, data kasus, serta wawancara dengan petugas imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi lintas instansi yang belum optimal, birokrasi yang rumit, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan kapasitas petugas, penyederhanaan prosedur, edukasi masyarakat, serta penguatan sinergi lintas sektor melalui TIMPORA. Pendekatan humanis juga penting agar penegakan hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan dan penguatan koordinasi guna menciptakan sistem keimigrasian yang lebih responsif dan berkeadilan
References
Ambat, Fernando Yongky, and Tri Sulistyowati. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Menyalahgunakan Izin Keimigrasian Yang Sah.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 2 (April 22, 2022): 313–22. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13605.
Aruan, Gracio Alexander, and Yoyok Ucuk Suyono. “Penegakan Hukum Bagi Orang Asing Yang Menyalahgunakan Visa Dan Izin Tinggal.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 8, no. 10 (2024).
Astiniasih, Kadek Widi. “Penegakan Hukum Keimigrasian Atas Penyalahgunaan Izin Tinggal: Studi Kasus Deportasi Dua Wna Tiongkok Oleh Imigrasi Singaraja.” Jurnal Literasi Indonesia(JLI) 2, no. 4 (2025).
Dimaswari, Ni Putu Mahaditha, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Penegakan Hukum Keimigrasian Bagi Pelanggaran Visa Izin Tinggal Warga Negara Asing Di Kabupaten Buleleng.” Journal Komunikasi Yustisia 6, no. 1 (2023).
Dwirokhmeiti, Endah Lestari. “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian oleh Mahasiswa Asing di Indonesia.” E-JURNAL THE SPIRIT OF LAW 2, no. 2 (September 12, 2016): 83–89. https://doi.org/10.33121/tsl.v2i2.476.
Irsanti, Anita. “Law Enforcement Against Foreign Guarantee in the Abuse of Visa and Immigration Stay Permits in Balikpapan.” Jurnal De Facto 7, no. 2 (2021).
Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Mokoginta, Muh. Sawal. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Tidak Memiliki Izin Tinggal Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Lex Administratum 9, no. 3 (2021).
Mongilala, Apriliane Janet, Emma V T Senewe, and Caecilia J J Waha. “Penegakan Hukum Pelanggaran Izin Tinggal Yang Telah Melewati Batas Waktu Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2011.” Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT 15, no. 2 (2025).
Monoarfa, Kennisa. “Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undangundang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Lex t Societatis 9, no. 1 (2021).
Niazela, Annisa, and Anita Herlina. “Identify Abuse Stay Permit by Foreigners in Indonesia.” Journal of Law and Border Protection 2, no. 1 (May 20, 2020): 1–11. https://doi.org/10.52617/jlbp.v2i1.179.
Ninage, Mega Bintang, and Amalia Diamantina. “Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (May 31, 2022): 197–212. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.197-212.
Qalandy, M. Rafly, and M. Alvi Syahrin. “Instrumen Penegakan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian.” JLR - Jurnal Legal Reasoning 4, no. 1 (December 11, 2021): 1–16. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2962.
Reza, Andi Muhammad, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 2 (June 2, 2021): 123–28. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.641.
Rotua, Leonyta, M. Citra Ramadhan, and Rizkan Zulyadi. “Penegakan Hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Terhadap Warga Negara Asing Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 4 (May 23, 2023): 3062–74. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1740.
Sagala, Dio Kristian Han Mangatur, Riki Dwi Kurniawan, and Sabina Devi. “Optimalisasi Pengawasan Dan Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Orang Asing.” Civitas Academica : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 1 (2021).
Shafina, Lailan, and Muhammad Arif Sahlepi. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan Di Indonesia.” UIRLawReview, n.d.
Surbakti, Chrisna Erlangga, Deozzy Anugerah Pratama, and Ferdyan Asgar. “Pelaksanaan Pengawasan Serta Penegakan Hukum Keimigrasian Dalam Pelanggaran Keimigrasian Overstay.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (October 13, 2021): 1264. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1732.
Umbu Kudu Katauhi Mila, Josef Mario Monteiro, and Cyrilius W.T. Lamataro. “Pengaturan Layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 1 (January 30, 2025): 131–39. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.4962.
Utami, Devina Yuka, and Maidah Purwanti. “Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian Indonesia.” Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 2 (2025).
Vernandho, Dimas Leo, and Ujuh Juhana. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Dalam Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu (overstay) Di Wilayah Kota Sukabumi.” Journal of Law and Nation (JOLN) 3, no. 4 (2024).
Wijayanto, Didik Arga, Eksaudi Hans Agustinus Sihombing, and Ahmad Amri Setyawan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Penyalahgunaan Izin Tinggal: Sebuah Perspektif Kriminologi.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.