Keabsahan Akta Jual Beli dalam Sengketa Pertanahan:Telaah Yuridis atas Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Lbo

Authors

  • Selvin Mayulu Fakulltas Hukum,Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Weny Almoravid Dungga Fakulltas Hukum,Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Mohamad Rivaldi Moha Fakulltas Hukum,Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/

Keywords:

akta jual beli, keabsahan, pejabat pembuat akta tanah, sengketa pertanahan

Abstract

Penelitian ini secara mendalam menganalisis keabsahan akta jual beli
tanah dan dampaknya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan di
Indonesia, dengan menitikberatkan pada temuan hasil penelitian
sebagai kontribusi utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
mayoritas sengketa tanah bermula dari akta jual beli yang tidak
memenuhi syarat formil, seperti tidak dibuat di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta syarat materil, misalnya tidak
adanya persetujuan seluruh ahli waris atau penggunaan identitas
palsu. Temuan empiris memperlihatkan bahwa akta yang cacat hukum
tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran hak atas tanah di Badan
Pertanahan Nasional (BPN), sehingga status kepemilikan menjadi
tidak pasti dan rawan gugatan pihak ketiga. Studi kasus di beberapa
pengadilan negeri mengungkapkan bahwa pembeli yang beritikad baik
tetap berisiko kehilangan hak atas tanah jika akta jual beli dinyatakan
batal, meskipun telah terjadi pembayaran dan penguasaan fisik.
Penelitian juga menemukan bahwa upaya penyelesaian sengketa
melalui jalur litigasi cenderung memakan waktu lama dan biaya
tinggi, sementara mediasi dan musyawarah adat lebih efektif dalam
mencapai kesepakatan damai, meski belum sepenuhnya diakui
kekuatan hukumnya. Selain itu, hasil penelitian menyoroti perlunya
harmonisasi regulasi antara hukum perdata, agraria, dan kebijakan
pertanahan nasional agar perlindungan hukum bagi para pihak dapat
terwujud secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
peran PPAT dalam verifikasi dokumen, peningkatan literasi hukum
masyarakat, serta reformasi administrasi pertanahan berbasis digital
untuk mencegah terulangnya sengketa serupa di masa depan.

References

Adelia, Alyssa, and Ridha Wahyuni. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah dari Objek Tanah Warisan yang Belum Dibagi Berdasarkan KUHPerdata.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 691–98. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8317.691-698.

Adistia, Meisya. “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 3. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1704.

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2017.

Asmi, Nur, and Ashar Sinilele. “Keabsahan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Yang Dilakukan Di Depan Kepala Desa.” Alauddin Law Development Journal 2, no. 2 (2020): 2. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15367.

Bimo, Muhammad Naufal Aryo. Keabsahan Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Praktik Jual Beli Tanah. UNS (Sebelas Maret University), 2024. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/119020/Keabsahan-Akta-Jual-Beli-yang-Dibuat-oleh-Pejabat-Pembuat-Akta-Tanah-dalam-Praktik-Jual-Beli-Tanah.

Cahyagita, Nandira Vinzka, and FX Arsin Lukman. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Tanpa Persetujuan Salah Satu Pemilik Tanah Berdasarkan Akta Perdamaian.” Gorontalo Law Review 6, no. 1 (2023): 174–82. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2698.

Damayanti, Dwi Aprilia Arum. “Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” LEX PRIVATUM 8, no. 2 (2020): 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/29778.

Djunaid, Akhmad Arda Raihan Rabbani. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Atas Tanah Yang Mengandung Unsur Cacat Kehendak.” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2024. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/49458.

Gaol, Selamat Lumban. “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik Van Omstandigheden).” JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA 11, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.653.

Hartana, and Kadek Diah Karuni. “Kajian Keabsahan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dan Akibat Hukumnya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 3. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.60833.

Hermawan, Andi, Endang Purwaningsih, and Chandra Yusuf. “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Objeknya Masih Dalam Sengketa di Pengadilan.” Syntax Idea 6, no. 9 (2024): 9. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i9.4347.

Ilhamdi, Ilhamdi, Rica Regina Novianty, Hafis Vivaldi Akbar, Zarah Fathia, Wirdaningsih Wirdaningsih, and Dedek Firdaus. “Keabsahan Dan Implikasi Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Melalui Akta Di Bawah Tangan (Studi Kasus Di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan).” Prosiding Hang Tuah Pekanbaru 2, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.25311/prosiding.Vol2.Iss1.119.

Irmawati, Wiwi, Aju Putrijanti, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Keabsahan Akta Notaril Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.” Notarius 13, no. 2 (2020): 738–48. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31098.

Maharani, Ida Ayu Dinda, I. Nyoman Alit Puspadma, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Keabsahan Jual Beli Hak atas Tanah yang Dilakukan tanpa Akta PPAT Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3 (2023): 261–67. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8036.261-267.

Maulina, Raden Devina, and Irene Eka Sihombing. “Analisis Keabsahan Jual Beli Tanah Berdasarkan Kwitansi Di Kota Depok.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 2 (2022): 2. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14119.

Nabil, Muhammad, and Nia Kurniati. “Hilangnya Keabsahan Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah:” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3, no. 1 (2023): 93–108. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1358.

Nehemia, Andriyani. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Hukum Adat Di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 3, no. 2 (2020): 2. https://doi.org/10.34012/jihap.v3i2.1289.

Palenewen, James Yoseph, Daniel Tanati, and Marthinus Solossa. “Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kota Jayapura.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 4 (2024): 4. https://doi.org/10.5281/zenodo.14193817.

Pinem, Lovita Apriliana Sari, Hasim Purba, and Suprayitno Suprayitno. “Pembatalan Akta Jual Beli Ppat Yang Mengakibatkan Peralihan Hak Atas Objek Sengketa Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023).” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 9 (2024): 9.

Pratama, Bagus Wira. “Keabsahan Pinjam Nama Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN SKB).” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2023. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/46480.

Putri, Dea Rahmadani Kusuma, and Sri Budi Purwaningsih. “Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024): 12–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2994.

Rana, Ghazahra Vesti, and Tiurma Mangihut Pitta Allagan. “Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Pembaruan Data Sertipikat Ditinjau Berdasarkan Sifat Terang Dan Tunai.” JATISWARA 36, no. 3 (2021): 262–71. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.339.

Sanjaya, Sem. “Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/PDT/2020).” Indonesian Notary 3, no. 4 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/3.

Seftiniara, Intan Nurina, Tami Rusli, and Luthfiah Rahma. “Tinjauan Tentang Keabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan (Studi Putusan Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Mgl).” LEX SUPERIOR 1, no. 2 (2022): 2.

Setiawan, Asta Tri, Sri Kistiyah, and Rofiq Laksamana. “Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Tanah Di Kawasan Transmigrasi.” Tunas Agraria 4, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.133.

Shofianingrum, Rilda, and Maman Sudirman. “Implikasi Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 3 (2024): 3. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10975.

Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 3 (2023): 3. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.

Simanjuntak, Agung Daniel Panogari, Benny Djaja, and M. Sudirman. “Keabsahan Akta Jual Beli Dan Unsur Itikad Baik Dari Para Pihak (Studi Putusan 23/Pdt.g/2022/Pn Tsm.).” Jurnal Hukum Nawasena Agraria 3, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.25105/jhna.v3i1.22817.

Yoseph, James Piere Ricard, Endang Mustikowati, Ridwan Labatjo, Asis Harianto, and Abdul Ukas Marzuki. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Adanya Pemalsuan Data Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Yustisiabel 8, no. 2 (2024): 2. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3517.

Yudha, Erlangga Wira, and Wiwin Yulianingsih. “Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Dasar Tipu Muslihat (Niet Zoude Aangegaan) (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2019/PN.Mjk).” Gorontalo Law Review 8, no. 1 (2025): 35–47. https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3809.

Published

20-09-2025

How to Cite

Keabsahan Akta Jual Beli dalam Sengketa Pertanahan:Telaah Yuridis atas Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Lbo (S. Mayulu, W. A. . Dungga, & M. R. . Moha , Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(3), 62-80. https://doi.org/10.51454/

Share