Peranan Amdal Dalam Penegakan Tanggung Jawab Korporasi Pada Pengelolaan Limbah Industri

Authors

  • Fachmi jambak Universitas Muhammadiyah Kendari Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/

Keywords:

AMDAL, tanggung jawab korporasi, pengelolaan limbah industri, hukum lingkungan, keadilan ekologis

Abstract

Pengelolaan limbah industri merupakan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk mengendalikan dampak negatif lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Artikel ini bertujuan untuk menguraikan peranan AMDAL dalam menegakkan tanggung jawab korporasi pada pengelolaan limbah industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah regulasi, doktrin hukum lingkungan, dan studi kasus aktual di Indonesia, antara lain kasus PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PLTU Obsidian Stainless Steel (OSS), dan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif dalam proses perizinan, tetapi juga sebagai instrumen penegakan hukum yang mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Kendati demikian, implementasi AMDAL di lapangan seringkali menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi publik, serta adanya konflik kepentingan antara pemerintah dan pelaku industri. Artikel ini menegaskan perlunya penguatan AMDAL melalui integrasi dengan akuntansi lingkungan, penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta peningkatan peran masyarakat sipil. Dengan demikian, AMDAL dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.

References

Aulia, R., Rustan, M., Jufri, A., & Malie, M. (2025). Corporate environmental responsibility and the implementation of environmental impact analysis in Indonesia. Journal of Environmental Policy Studies, 14(3), 2927–2937.

Carroll, A. B. (1991). The pyramid of corporate social responsibility: Toward the moral management of organizational stakeholders. Business Horizons, 34(4), 39–48. https://doi.org/10.1016/0007-6813(91)90005-G

Daffa, A., & Hasnawati, R. (2024). Environmental costs and their impact on corporate financial performance. Indonesian Journal of Accounting and Sustainability, 12(2), 625–634.

Kompas. (2023, Juni 12). Bupati Konawe Utara minta evaluasi AMDAL PT Sulawesi Cahaya Mineral. Kompas.com. https://www.kompas.com/

Kooiman, J. (2003). Governing as governance. London: SAGE Publications.

Mirfa, A., & Ramadhani, S. (2024). The role of AMDAL in sustainable industrial practices. Asian Journal of Environmental Management, 18(5), 13337–13353.

Mongabay Indonesia. (2022, Desember 5). Warga Morosi menangkan gugatan pencemaran terhadap PLTU OSS. Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/

Prasasti, V., Soesilo, T., Pakpahan, R., & Sakina, A. (2023). Challenges in hazardous waste (B3) management in developing countries. International Journal of Waste Management and Policy, 9(1), 294–303.

Prasasti, V. (2025). Collaborative approaches to B3 waste management: Lessons for Indonesia. Indonesian Environmental Journal, 7(2), 21–35.

Prasetyani, L., & Suryono, A. (2024). Waste management and circular economy in the dairy industry: A case of environmental impact assessment. Journal of Sustainable Agriculture and Environment, 11(4).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H.Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 988.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333.

Sahrir, A., Sultan, M., Syamsuddin, I., & Riyanti, D. (2024). Environmental accounting systems and corporate social responsibility in industrial waste management. Journal of Accounting and Environmental Responsibility, 15(2), 692–702.

Tempo. (2023, April 18). Kasus tambang nikel PT WIN dan kriminalisasi warga. Tempo.co. https://www.tempo.co/

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara. (2023). Laporan advokasi lingkungan: Dugaan pelanggaran PT Wajah Inti Nikel (WIN). Kendari: WALHI.

Published

20-06-2025

How to Cite

Peranan Amdal Dalam Penegakan Tanggung Jawab Korporasi Pada Pengelolaan Limbah Industri (F. jambak , Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(2), 73-85. https://doi.org/10.51454/

Share

Similar Articles

11-20 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.