Transendensi Nilai Pancasila Dalam Bingkai Hukum Profetik Menuju Hukum Nasional Yang Berkeadilan

Authors

  • Kamaruddin qyo Universitas Muhmmadiyah Kendari Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/00ka5d52

Keywords:

Pancasila, Hukum Profetik, Transendensi, Keadilan Substantif, Hukum Nasional

Abstract

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara mengandung nilai-nilai fundamental yang bersifat transendental dan universal. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara substansial dalam sistem perundang-undangan dan praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai transendental Pancasila dapat diintegrasikan melalui pendekatan hukum profetik guna mewujudkan hukum nasional yang berkeadilan. Hukum profetik, sebagaimana dirumuskan oleh Prof. Absori, adalah paradigma hukum yang menekankan pada dimensi ketuhanan, kemanusiaan, dan keadaban sebagai dasar pembentukan dan pelaksanaan hukum. Pendekatan ini berupaya menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga pada keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai luhur dan moralitas spiritual bangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan analisis deskriptif kualitatif, yang menggabungkan studi normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan observasi terhadap praktik hukum di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum profetik mampu merevitalisasi nilai-nilai Pancasila secara holistik, khususnya dalam menciptakan sistem hukum yang humanis, adil, dan bermartabat. Integrasi antara nilai transendental Pancasila dan hukum profetik sangat relevan untuk merespons krisis moral dan ketimpangan hukum yang terjadi dewasa ini. Dengan demikian, penguatan hukum nasional melalui kerangka transendensi dan profetik merupakan langkah strategis dalam membangun tatanan hukum Indonesia yang berkeadilan sosial dan berakar pada jati diri bangsa.

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Absori; Achmadi. “Transplantasi Nilai Moral Dalam Budaya Untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik Ke Non-Sistematik Charles Sampford).” Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APPPTMA), 2017. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/9403/10.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Absori. “Paradigma Hukum Transendental: Epistemologi Dan Pengembangan Ilmu Hukum.,” 2025. https://news.ums.ac.id/id/03/2025/pdih-ums-bedah-paradigma-hukum-dalam-perspektif-positivistik-transendental-dan-profetik.

Absori. Pemikiran Hukum Transendental Dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2017.

Absori. “The Transcendental Paradigm Of The Development Of Legal Law.” Journal of Transcendental Law 1, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23917/jtl.v1i1.8786.

Absori. “Transplantasi Nilai Moral Dalam Budaya Untuk Menuju Hukum Berkeadilan,” 2017. https://id.scribd.com/document/785062027/Legalisasi-Hukum-Transedental.

Absori, and Achmadi. “Keadilan Hukum Berkeadaban Berbasis Nilai-Nilai Profetik (Disertasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).,” 2021. https://eprints.ums.ac.id/119741/.

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Suci Wibowo, Annisa Ulfarisah, and Mutya Suha Nugroho. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Hukum Adat Di Indonesia : Sebuah Tinjauan Filosofis Dan Sosiologis.” CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan 4, no. 4 (2024): 304–14. https://doi.org/10.55606/cendekia.v4i4.3322.

Aprita, Serlika, Mutiara Paramitha, and Fira Rahmawati. “Harmonisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan.” Jurnal Ilmu Hukum VI, no. 2 (2022): 262–64.

Auliaurrahman, Nur Anshari, and Maulina Ulfanur. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila.” Journal Iuris Scientia 2, no. 2 (2024): 66–77. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.38.

Darmawati. Kontekstualisasi, Rasionalisasi, Dan Aktualisasi. Malang: CV. FUTURE SCIENCE, 2024.

Ishak, Otto Syamsuddin. PANCASILA, HAK ASASI MANUSIA DAN KETAHANAN NASIONAL. Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2016.

Kuswanto, Bakhrudin Al Habsy, Ihsan Kamil Shari, Adzkiyak, Moch. Mubarok Muharam, Dewi Masitah, Zainal Abidin Ahmad, et al. Pancasila Dalam Perspektif Multi Dimensi. Surabaya: Unesa University Press, 2021.

M.S, Kaelan. “Filsafat Analitis Menurut Ludwig Wittgenstein.” Humaniora 16, no. 2 (2004): 133–46. https://doi.org/10.22146/jh.v16i2.813.

Malian, Sobirin. Ilmu Hukum Profetik : Gagasan Awal Landasan Kefilsafatan Dan Kemungkinan Pengembangannya Di Era Postmodern. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, 2010.

Qodir, Zuly. “Kuntowijoyo Dan Kebudayaan Profetik.” Profetika: Jurnal Studi Islam 16, no. 1 (2015): 103–13. https://doi.org/https://doi.org/10.23917/profetika.v16i1.1837.

Rustan, Muhammad. Pendidikan Pancasila. Makassar: CV Pena Indis, 2016.

Sunandar, Sukron Hadi dan Nanang. Pancasila, Kebebasan, Dan Keadilan Sosial. Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Foundation Indonesia, 2021.

Supriyono, Supriyono, and Intan Kusumawati. “Revitalisasi Ideologi Pancasila Dalam Membentuk Konsep Hukum Yang Humanis.” Academy of Education Journal 11, no. 01 (2020): 36–51. https://doi.org/10.47200/aoej.v11i01.315.

Suryani. “HUKUM PROFETIK DALAM PANCASILA TRANSFORMASI NILAI TRANSENDEN DALAM UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Suryani Universitas Muhammadiyah Surakarta Email : Syn.Unikal@gmail.Com Abstrak Paradigma Positivisme Hukum Dewasa Ini Ban.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2024.

Syamsudin, Muhammad, Munthoha, Kartini Pramono, Muzhoffar Akhwan, and Budi Ruhiatudin. Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila Dalam Konteks Keislaman Dan Keindonesiaan. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Widodo, Dwi Putro. Menemukan Kebenaran Hukum Dalam Era Post-Truth. Mataram: Sanabil, 2020.

Published

25-12-2025

How to Cite

Transendensi Nilai Pancasila Dalam Bingkai Hukum Profetik Menuju Hukum Nasional Yang Berkeadilan (K. qyo, Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(4), 32-42. https://doi.org/10.51454/00ka5d52