Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51454/4nsr8g76Keywords:
Penegakan Hukum, Pemaksaan Perkawinan, Sosiologi, RestorativeAbstract
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Kota Kendari yang Menerapkan Prinsip Restorative Justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara secara Normatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan dan juga menganalisis Faktor-Faktor penghambat dalam Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemaksaan perkawinan yang terjadi di kota kendari berdasarkan perspektif sosiologi hukum . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Socio-Legal dengan pendekatan Sosiologi. Melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Restorative merupakan kekeliruan aparat penegak hukum dalam memahami Prinsip tersubut yang menjadikan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemaksaan perkawinan menjadi tidak efektif terlebih lagi penegakan hukum tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor aparat penegak hukum dan budaya masyarakat, sehingga pelaksanaannya belum berjalan secara efektif. Kedua faktor tersebut berkontribusi signifikan sebagai penghambat penegakan hukum, yang menyebabkan penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat masih kuat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial.
References
Buku
Satjipto Rahardjo. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Jakarta: Genta:Publishing, 2010.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo, 2011.
Jurnal
Adillah Srikandi Karim. “PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023): 3.
Afandi, Fachrizal. “Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar : Urgensi Dan Desain Penelitian Sosio- Legal.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2022): 243. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255.
Akbar, Naufal, and Kusuma Hadi. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 228.
Alfan Biroli. “PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (KAJIAN DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM).” DIMENSI-Journal of Sociology 8, no. 2 (2015): 6.
Azwad Rachmat Hambali. “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Kalabbirang 2, no. April (2020): 69–77.
Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, Staf Badan, Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Penelitian Hukum, and Masalah Kontemporer. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 29-30.
Christiani, Vannessa Mayliana, and Catharina Dewi Wulansari. “Dinamika Penegakan Hukum Di Indonesia: Analisis Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Impresi Indonesia 4, no. 12 (2025): 5644.
Citra Adelia Damanik Dkk. “Analisis Terhadap Perjodohan Berdasarkan Prinsip Sukarela Dalam Pernikahan Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2024): 733.
Elma Habibah Naila, Saliki. “Penerapan UU No . 16 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Teori Efektivitas Lawrence Milton Friedman ( Studi Kasus Di Desa Sukosari.” AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies 6, no. 16 (2023): 662. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i3.72.
Hasaziduhu Moho. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN.” Jurnal Warta Edisi 13, no. 1 (2019): 2–4.
Leonardo, Juvani, Fiore Mongkaren, A Latar Belakang, Debby T Antow, Rudolf S Mamengko, Undang-undang Dasar Republik, and Indonesia Tahun. “TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN.” Lex Crimen 12, no. 3 (2023): 1.
M. Yusuf D.M dkk. “ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI LAWRENCE FRIEDMAN.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 13, no. 2337 (2025): 719–20.
MELATI SEPTIA HANAFI. “PEMAKSAAN NIKAH DINI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus Di Desa Bedikulon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo).” IAIN PONOROGO, 2024.
Prianter Jaya Hairi, Marfuatul Latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Negara Hukum 14, no. 2 (2023): 105.
Satjipto Rahardjo. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Jakarta: Genta:Publishing, 2010.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo, 2011.
Syekh, Stai, and Abdur Rauf. “Criminal Threats Against Perpetrators of Marriage with Minors in Indonesia Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Dengan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 36–53.
Warahafida, Amalia, and Ayu Izza Elvany. “Tinjauan Kriminologi Dan Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Derah Istimewa Yogyakarta ( Studi Di Kepolisian DIY ).” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 4, no. 1 (2024): 230–47.
Wiharma, Cecep. “Penegakan Hukum Legalistik Dalam Perspektif Sosiologis." Jurnal Hukum Mimbar Justitia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 3, no. 2 (2017): 218–22.
Wawancara
Wawancara dengan aparat kepolisian Polresta Kendari, Kendari, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indra Indra jaya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


















