Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Secara Ilegal Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan Lindung

Authors

  • Nur Nashriany Jufri Universitas Muhammadiyah Kendari Author

Keywords:

Penegakan hukum, Penambangan Ilegal, Kawasan Hutan Lindung

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui: a. Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penambangan secara ilegal dalam kawasan hutan; b. Untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah terhadap penerbitan izin penambangan dalam kawasan hutan.

Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif (normatif law research). Karakteristik penelitian hukum yakni mencari kebenaran pragmatik yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Penegakan hukum pemerintah daerah terhadap izin penambangan batuan adanya penerapan sanksi administrasi terhadap penggunaan kawasan hutan yaitu secara represif (sanksi administratif) yakni berupa upaya penegakan hukum melakukan tindakan administrasi kepada pelaku usaha yang telah melanggar persetujuan penggunaan kawasan hutan dan izin penambangan, berupa teguran tertulis, berupa pembekuan berusaha, dan berupa pencabutan persetujuan penggunaan kawasan hutan.berdasarkan hasil penelitian hanya menggunakan pendekatan hukum pidana. Seharusnya pemegang Izin Usaha Pertambanagn (IUP) yang tidak dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasn Hutan (IPPKH) yang melakukan aktifitas admnistratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara; 2. Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan adalah kewenangan tunggal pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan sesuai kewenangannya, juga dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam hal ini kepala daerah provinsi (Gubernur) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi sesuai kewenangannya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dengan penulis:

Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

A’an Efendi, Hukum Lingkungan Instrumen dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

A Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, Jakarta, 2010.

Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arief Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP Undip, Semarang, 2000.

Dwi Haryadi, Memahami Hukum Lebih Kritis, UBB Press, Pangkalpinang, 2009.

Esmi Warassih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandanu: Semarang, 2005.

Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara DiIndonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Jimmly Asshiddiqie, Green Constitution, Rajawali Press Jakarta, 2009.

Juhaya S Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia Bandung, 2011.

Jurnal:

Nur Nashriany Jufri, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Penegakkan Hukum Perlindungan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan, JURNAL PLAZA HUKUM INDONESIA “Vox Populi, Vox Dei” Available online: http://www.plazahukumindonesia.com Volume. 1, Nomor. 2, Edisi September 2023.

Arifin, Muh. Jufri Dewa, Muh. Sabaruddin Sinapoy, Oheo Kaimuddin Haris, Guasman Tatawu, Lasensu, Kebijakan Hukum Pemerintah Terhadap Penambangan Dalam Kawasan Hutan, Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 2, Juli 2021: pp. 1-16. Copyright © 2019 Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia. e-ISSN: 2548-1754 | Open Access at: http:/ /ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/

Hidayat, Muh. Jufri Dewa, Muh. Sabaruddin Sinapoy, Oheo Kaimuddin Haris, Guasman Tatawu, Lasensu, Kebijakan Hukum Pengelolaan Pertambangan Berbasis Kesejahteraan Masyarakat, Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 2, Juli 2021: pp. 1-16.Copyright © 2019 Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia.e-ISSN: 2548-1754 | Open Access at: http:/ /ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/

Muhammad Jufri Dewa, Muhammad sabaruddin Sinapoy, La Sensu, Guasman Tatawu, Oheo Kaimuddin Haris, Hermanto, Analisis Hukum Pertanggung Jawaban Izin Pengeolaan Limbah PT. Antam terhadap Dampak Kerusakan Lingkungan Pantai Pomalaa, Volume 4, Nomor. 2- Haluoleo Legal Research: Volume 4 Issue 2, Kendari.

Internet:

https://konkepkab.bpsgo.id/publikasi.html. diakses 3 Oktober 2022

Ketika perusahaan tambang nikel masuk pulau-mongabay.co.id: mongabay.co.id. diakses 10 Januari 2024

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/3065/uu-pencegahan-dan-pemberantasan-perusakan-hutan-menjamin-kepastian-hukum-dan-memberikan-efek-jera. Diakses tanggal 1 Februri 2024

Lusiana Margareth.2013. kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkugan Hidup di Indonesia.http://repository.ung.ac.id/hasilriset/show/1/315/kebijakan-hukum-pengelolaan-lingkungan-hidup-di-indonesia.html. Diakses 20 Januari 2024.

Thesis:

NurNashriany Jufri, Peran Serta Masyarakat Dalam Memelihara Fungsi Lingkungan Hidup Untuk Usaha Pertambangan, FH Unhas, 2010

Undang-undang:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Mineral Batubara,

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan

Published

10-09-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Secara Ilegal Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan Lindung. (2024). Jurnal Legal Advice, 1(1), 9-26. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/32