Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Proses Mediasi Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di Kanada

Authors

  • Nasya Oktavia Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/j938vw17

Keywords:

Artificial Intelligence, Data Pribadi, Era Digital, Mediasi

Abstract

Era globalisasi yang kian meningkat, meningkatkan kompleksitas sengketa bisnis khususnya di Kanada. Dengan meningkatnya interdependensi ekonomi, para pelaku di Kanada menghadapi tantangan baru. Hal ini menjadikan penyelesaian sengketa sebagai elemen krusial untuk menjaga stabilitas dalam dunia bisnis. Di Indonesia sendiri, sengketa bisnis juga kian menjadi permasalahan yang serius. Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa non-litigasi semakin diperkuat oleh kemajuan teknologi, terutama melalui penggunaan Artificial Intelligence (AI), yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan objektivitas dalam proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan AI dalam proses mediasi di dalam kerangka Alternative Dispute Resolution (ADR) di Kanada, serta mengidentifikasi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam penerapannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal dengan pendekatan hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang melibatkan analisis terhadap peraturan tertulis dan tidak tertulis, serta literatur terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif dan bertujuan untuk menganalisis fenomena hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam mediasi dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan mengurangi biaya. Namun, terdapat tantangan dalam memahami nilai-nilai budaya lokal dan dinamika sosial yang kompleks di Indonesia. Meskipun Artificial Intelligence (AI) menawarkan efisiensi, peran mediator manusia tetap sangat penting untuk menangani aspek emosional dan kultural yang tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bodemer, O. (2024). AI and Family Law in the European Union: Assessing the Impact, Ethical Dimensions, and Perceptions in Divorce Proceedings.

Darman, R. (2024). Peran ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence Dalam Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Metode Studi Kasus dan Black Box Testing. Tunas Agraria Vol. 7 (1), No. 1.

dkk, E. K. (2024). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review Volume 3 Issue 4.

Eraspace. (2024). Alasan Wajib Menjaga Privasi di Era AI untuk Perlindungan Data. Eraspace.

Erwin Yulianto, d. (2024). Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Manajemen Arsip dan Dokumen. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi Vol. 1 No.6, , 484.

Gunawan, K. (2016). Rancang Bangun Sistem Pakar untuk Mendeteksi Penyebab Kerusakan Pada Ban Kendaraan Dengan Algortima C 4.5.

Harijanto. (2014). Analisis Terhadap Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Ditinjau Dari Sosiologi Hukum. Jurnal Rechtens, Vol. 3 No. 2, 58.

Haryanto, R. S. (n.d.). Transformasi Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menuju Keberlanjutan dan Inklusivitas. Pendidikan, Vol. 7 No.1, 138.

HiiL use friendly justice. (n.d.). Retrieved from HiiL: https://www.hiil.org/

Hilborne, N. (2019). Robot mediator settles first ever court case. Canada: ADE Institute of Canada.

Idayanti, S. (2020). Hukum Bisnis. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Kliwantoro, D. (November 2024). Pakar: Regulasi AI harus cakup perlindungan data. Antara .

Kompasiana Beyond Blogging. (2023). Bahaya Keamanan Data Privasi dalam Penggunaan AI (Artificial Intelligence). Kompasiana.

Kusumaningrum, A. d. (2017). Efektivitas Mediasi dalam PerkaraPerceraian di Pengadilan Negeri Semarang. Diponegoro Law Journal No.6 Vol. 1.

Lavinda. (2023). APJII: Pengguna Internet Indonesia 215 Juta Jiwa pada 2023, Naik 1,17%. Katadata.

Leonardus, Y. (2023). Ketidaksetaraan Sanksi Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Media Delegasi. (2024, November 15). Media Delegasi.id. Retrieved from Mediasi di Era Kecerdasan Buatan: Menggali Tantangan dan Peluang: https://mediadelegasi.id/mediasi-di-era-kecerdasan-buatan-menggali-tantangan-dan-peluang/

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muttaqin., d. (2023). Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Kehidupan. Langsa: Yayasan Kita Menulis.

Nazir, M. (2014). Metode Penlitian . Ghalia Indonesia.

(2024). Pemanfaatan AI dalam Konseling: Etika, Efektivitas, dan Masa Depan Profesi Konselor. Universitas Negeri Surabaya.

Priancha, Z. P. (2021). Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini. Hukum Online.

PUTRI, A. I. (2023). Efektivitas Mediasi Dalam Mengurangi Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Makassar Kelas 1a. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Putri, T. A. (2024, 22 November). Hukumonline.com. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-mediator-cl1945/

Raditya, A. (2024). Dirut TVRI ungkap penggunaan AI tingkatkan efisiensi produksi media. Jakarta: Antara Newa.

Rahardjo, S. (2004). Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Rahayu, W. O. (2023). Implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang). Reposity Raden Fatah.

Ramli, A. M. (2023). Kontroversi Artificial Intelligence dan Penegakan Hukum. Kompas.com.

Rochmani, S. F. (2020). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Proceeding SENDIU.

Rosita. (n.d.). Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law Vol. VI, No. 2

Ryanti, J. S. (2024, Januari 7). Bandung Bergerak. Retrieved from https://bandungbergerak.id/article/detail/159320/mahasiswa-bersuara-risiko-pelanggaran-privasi-dalam-dinamika-kecerdasan-buatan

Salwa Nur Asvia, S. M. (2024). Chatbot AISebagai Mediator Perceraian Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Positif. Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ).

Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fausi, A & Setiawati, D (2023). Perkembangan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Digital. Borobudur Law And Society Journal, 188.

Sibarani, W. E. (2023, Maret 1). Menuju Satu Tahun Implementasi Mediasi Secara Elektronik. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/menuju-satu-tahun-implementasi-mediasi-secara-elektronik-lt63fef4aa66d8e/

Smartsettle Beyond Win-Win. (n.d.). Retrieved from Smartsettle: https://www.smartsettle.com/

Telkom Team. (2021). Topping-off Telkom HDC, Pusat Data Terbesar Bertaraf Internasional Segera Hadir di Indonesia. Jakarta: Telkom Indonesia.

Tyler technologies. (n.d.). Retrieved from Tyler technologies: https://www.tylertech.com/products/a-dispute-resolution

Vasdani, T. (n.d.). From Estonian AI judges to robot mediators in Canada, U.K. Canada: Lexis Nexis.

Waehlisch, M. (2024, February). Conciliation Resources 30 years of building peace. Retrieved from Conciliation Resources: https://www.hiil.org/

Yamin, A. F. (2024). Strategi Efektif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dan Implikasinya Terhadap Kelangsungan Usaha Di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meraja Journal Vol 7, No. 1, 37.

Zein, E. S. (2023). Artificial Intelligence (AI). Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.

Published

20-12-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Proses Mediasi Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di Kanada. (2024). Legal Advice Journal Of Law, 1(2), 1-19. https://doi.org/10.51454/j938vw17