Analisis Putusan Hakim Mengenai Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kendari (Studi Kasus Perkara No.0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi)
Keywords:
Sengketa Waris, Perkara PutusanPengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui gambaran isi putusan sengketa waris perkara No.0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi (2) Untuk mengetahui dan menguraikan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa waris perkara No. 0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi. (3) Untuk mengetahui dan menerangkan analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa waris perkara No.0555/Pdt.G/2014/PA.Kdi. Penelitian ini, menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada studi kepustakaan atau penelitian pustaka (library research) dan kemudian dianalisis secara deskriptif-analitik. Hasil Penelitian ini menemukan jika dalam amarnya hakim menolak, gugatan penggugat seluruhnya karena obyek-obyek perkara yang didalilkanPenggugat tersebut terindikasi adanya Sengketa Milik, harta bawaan yang sudah dijadikan mahar istri pertama pewaris, Harta bersama antara pewaris dengan istri pertama pewaris (Sagima binti Iban), harta bersama antara pewaris dengan istri kedua (Hj.Sitti Aminah) dan harta milik Hj.Sitti Aminah yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris. Hal ini berimplikasi kepada para pihak dan kepada harta itu sendiri. Adapun implikasi kepada para pihak adalah sampai saat ini mereka masih berseteru bahkan menimbulkan perpecahan antar keluarga. Adapun implikasi kepada harta adalah bahwa harta-harta pewaris belum bisa dimanfaatkan karena belum ada kejelasan mengenai pemilik harta tersebut karena belum dibagikan kepada ahli warisnya.
Downloads
References
Al-Munawir, Ahmad Warson. (1984). Kamus al-Munawir. Yogyakarta: Pondok Pesantren al Munawir.
Al-Bukhari. (t.th). Shahihu Al-Bukhari, Jilid VII, Cairo: Daru wa Matba’u as Sa’abi.
Ali, Mohamad Daud. (2009). Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Maruzi, Muslich. (1981). Pokok-pokok Ilmu Waris. Semarang: Mujahidin.
Abdul Hamid, Muhammad Muhyiddin. (1984). Ahkam al-Mawariis fi al-Islamiyati. Dar al- Kitab: al-'Araby.
As-Shidiqy, T.M. Hasby. (1997). Fiqh Mawaris. Semarang: PT. Pustaka Rizqi Putra.
Ash-Shiddieqy, T. M Hasbi. (1973). Fiqhul Mawaris Hukum-Hukum warisan alam Syari’at Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Burhanuddin. (2003). Artikulasi Teori Batas Nazariyyah al-Hudud Muhammad Shahrur Dalam Pengembangan Epistemologi Islam Di Indonesia.
Departemen Agama RI. (2008). Alquran dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra.
Harahap, M.Yahya. (2012). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M.Yahya. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini.
Hazairin. (2000). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Alquran dan Hadis. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Idris, Muh.. (2015). Implementasi Hukum Waris Pada Masyarakat Kec. Poleang Tengah Kab. Bombana Perbandingan Antara Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Perdata. Tesis Mahasiswa Pasca Sarjana Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Mahkamah Agung RI. (2013). Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Edisi Tahun 2013. Jakarta: Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
Maulana, Zaldin Abdi. (2011) Kajian Yuridis Tentang Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim Menurut Hukum Islam. Jember: Universitas Jember.
Mujahidin, Ahmad. (2008). Pembaharuan Hukum Acara Perdata. Jakarta: IKAHI. Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (2014). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mujib, Moh. (2009). Kewarisan Beda Agama, Studi Perbandingan Terhadap Putusan PA. Jakarta No.377/Pdt.G/1993 dan Kasasi MA No.368.K/AG/199. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia. (1989). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Rambe, Ropaun. (2010). Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Ria,Wati Rahmi dan Zulfikar, Muhamad, (2017). Ilmu Hukum Islam.Bandar Lampung: Gunung Persagi.
Salam, Risma Damayanti. (2013). Analisis Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Kompilasi Hukum Islam Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2012/PA.Mks. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Sahiron Syamsuddin, dkk. (2003). Hermeneutika al-Qur’an Mazhab Yogya. Yogyakarta: Islamika. Syarifuddin, Amir. (2015). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenadamedia.
Suparman, Maman. (2015). Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiono. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supiana. (2012). Metodologi Studi Islam. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam. Thalib, Sajuti. (2004). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Tim Permata Press. (2010). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Permata Press.
Wulandari. S, Triya. (2014). Pelaksanaan Pembagian Warisan Secara Damai Dalam Bentuk Takharruj Di Pengadilan Agama Makassar. Makassar: Skripsi Mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar.
Undang-Undang
UUD 1945
UU No. 3 Tahun 2006
UU No. 7 Tahun 1989
PERMA No 01 Tahun 2008
Kompilasi Hukum Islam INPRES No.1 Tahun 1991
Putusan Pengadilan Agama Kendari Perkara No: 555/Pdt.G/2012/PA.Kdi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice : Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.