Hukum yang Membebaskan: Sintesis Hukum Progresif dan Humanisme Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.51454/jq94z825Keywords:
hukum progresif, humanisme, yuridisAbstract
Perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak akan pendekatan yang tidak hanya menegakkan norma, tetapi juga membebaskan subjek hukum dari belenggu struktur sosial yang timpang. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan sintesis antara hukum progresif—yang menekankan transformasi sosial—dan humanisme yuridis—yang mengutamakan martabat individu—sebagai landasan normatif baru. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif yuridis-normatif, dengan telaah doktrin, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkini. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan restoratif, partisipasi publik, dan penghormatan hak asasi sebagai elemen pengikat kedua aliran tersebut. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sintesis ini membebaskan subjek hukum melalui (1) penerapan asas inklusivitas dalam proses peradilan, (2) penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, dan (3) penegakan prinsip proportionalitas dalam pemberian sanksi. Dengan demikian, model sintesis hukum progresif dan humanisme yuridis tidak hanya memperluas ruang kebebasan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan substantif yang berkelanjutan.
References
Anwar, R. (2020). Humanisme hukum dalam negara hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 115–130.
Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.
Irawan, D. (2021). Hukum progresif dan humanisme yuridis: Menyatukan nilai dan perubahan. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 7(1), 45–62.
Nurjihad, M. (2020). Hukum dan ketidakadilan: Kritik terhadap positivisme hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Sosial, 4(1), 88–102.
Prakoso, H. (2018). Kriminalisasi petani dan peran hukum dalam konflik agraria. Jurnal Sosio-Legal Indonesia, 6(2), 145–161.
Prayogo, F. (2019). Relevansi hukum progresif dalam reformasi peradilan Indonesia. Jurnal Transformasi Hukum, 3(1), 10–23.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan rakyat. Kompas.
Riyanto, B. (2020). Humanisme dan hukum: Menimbang kembali etika dalam praktik peradilan. Jurnal Etika Hukum, 5(2), 67–81.
Saragih, M. (2023). Hermeneutika hukum dalam sistem hukum nasional: Antara teks dan konteks. Jurnal Teori dan Praktik Hukum, 8(1), 25–39.
Subekti, A. (2022). Positivisme hukum dan humanisme: Dua kutub yang harus disatukan. Jurnal Hukum Universitas Dharma, 10(1), 31–49.
Yuliandri, Y. (2021). Membumikan hukum progresif melalui kebijakan publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 201–217.
Asshiddiqie, J. (2009). Konstitusi dan hermeneutika. Jakarta: Konstitusi Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Salim, H. S. (2014). Pengembangan teori hukum melalui disertasi dan tesis. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ali, Z. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan: Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana.
Asikin, Z. (2013). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge, MA: MIT Press.
Kompas. (2018, Oktober 10). MA Bebaskan Ibu Pencuri Kakao, Hakim Pertimbangkan Keadilan Substantif. https://nasional.kompas.com
Marwan, M., & Mahfud, M. D. (2010). Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Prakoso, J. (2021). Restorative justice dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 213–230. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3202
Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (1993). Filsafat Hukum dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2009). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2010). Ilmu Hukum Progresif: Catatan dan Pemikiran. Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP.
Soetandyo, W. (2007). Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Susanto, A. (2020). Humanisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 1(2), 45–60. https://doi.org/10.1234/jfhi.v1i2.9876
Yamin, A. (2018). Reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(4), 621–640. https://doi.org/10.31078/jk1546
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.