Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Sultra

Authors

  • rahayu kojongian universitas Muhammadiyah Kendari Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/azfjbv43

Keywords:

Tindak pidana narkotika, Kepolisian, Pencegahan, Sulawesi Tenggara, P4GN

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan meningkatnya tindak pidana narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya pada tahun 2021, yang menunjukkan perlunya peran aktif aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kerja sama antara Polda Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis data dan fakta di lapangan terkait kasus-kasus narkotika, upaya penegakan hukum, dan program pencegahan yang telah dilakukan. Dengan metode ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran komprehensif mengenai strategi penanggulangan narkotika dan peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.

References

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, 2013, Narkotika, Psikotropika dan gangguan jiwa, Nuha Medika, Yoygakarta

Mardani, 2008, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Moh. Taufik Makarao, Suhasril dan Moh.Zakky,2003,Tindak Pidana Narkotika,Ghalia Indonesia, Jakarta

Santi Sanita, 2008, Bahaya Nafza Narkoba , Bee Media Indonesia, Jakarta

Siswanto, 2014, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika ,Rineka Cipta, yogyakarta.

Sudarto, 2007, Hukum Dan Hukum Pidana , PT. Alumni, Bandung

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------------------, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tesis/Disertasi/Jurnal/Makalah/Penyuluhan

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Rajawali Press, Jakarta.

Bangonang,2013,”Prosedur Penangkapan Terhadap Pelaku TindakPidana Narkotika yang Melarikan Diri Keluar Negeri menurut Hukum Pidana Internasional. Lex Crimen,” Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor 6

Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, 2004, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Yuli Ardiansyah dan Lalu Abdurrahman,” Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba terhadap Anak-anak Usia Dini,” Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Volume 2 Nomor II ( Mei, 2013).

Published

20-09-2025

How to Cite

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Sultra (rahayu kojongian , Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(3), 1-23. https://doi.org/10.51454/azfjbv43

Share

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.