Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Menggunakan Media Online
Keywords:
Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Prostitusi, Media OnlineAbstract
Penegakan hokum terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media online. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online menggunakan media online, untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online dengan menggunanak media online dan mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana prostitusi online dengan menggunanak media online. Hasil penelitian ini menunjukkan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online menggunakan media online meliputi faktor moral, psikologis, biologis, ekonomi dan sosiologis. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online dengan menggunanak media online adalah hambatan hukum yang belum terperinci terhadap pelanggaran kesusilaan secara online, faktor penegak hukum yang kurang dan belum memahami teknologi informasi dengan baik, sarana dan fasilitas yang kurang efektif dan kesadaran masyarakat yang kurang untuk memberikan peran aktif penanggulangan ataupun pencegahan. Langkah represif yang dilakukan dalam penanggulangan prostitusi yaitu berupa razia operasi penyakit masyarakat sebagai penanggulangan prostitusi yang ada dan langkah preventif yaitu dengan mengadakan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat tentang praktik prostitusi yang ada melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.Adapun saran dari penelitian ini adalah Sebaiknya sanksi untuk prostitusi online yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi tersebut, sebaiknya mencantumkan batas hukuman secara lebih tegas, yakni dengan ditentukan batas minimum penjara atau denda.
References
Rasyid Rahman, Pendidikan Kewarganegaraan, Makassar, UPT MKU Universitas Hasanuddin Makassar, 2006,
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Hal. 115.
Adam Ramadhan, Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung ( UNNES Law Journal ), 2015,
Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Depok, hlm. 25- 28.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta, hlm 86.
Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya, FH Universitas, 2005
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang: Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip, Hlm. 42.
Aris Ananta, Ekonomi Sumber Daya Manusia, LPFE UI, Jakarta, 2000,
Audrey Breman dan Shirlee J. Snyder, Fundamental of Nursing: Concepts, Process, and Partice (9th ed) Person, New Jersey, 2012.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010, hlm. 159
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta 2001, hlm. 30.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018,
C.H. Ralph, 1961, Women of the Street, A Sociological Study of Common Prostitute, Ace Books, Love & Malcomson Ltd. London, Hlm. 250, dalam bukunya Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama, Hlm. 355-356.
Caswanto, 2016, Tindak Pidana Prostitusi yang Diusahakan dan Disediakan oleh Hotel di Indramayu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Hlm. 47-48.
Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi,Bandung: Refika Editama, 2008, hlm.87.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta, Hlm. 32
Djoko Asmoro, Petunjuk Perencanaan Trotoar no.007/T/BNKT/1990Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Januari, Jakarta, 1990,
Drs. H. Kondar Siregar, MA, 2015, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra Handalan, Hal 1-3.
Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Pustaka Setia : Bandung,2015,
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), Hlm.50
Gerry Muhamad Fizki, KUHP dan KUHAP, Permata Press, Jakarta, 2008, hlm. 103.
Gilang Permadi, S.S, PKL Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini!, Yudhistira : Jakarta, Cetakan Pertama, 2007,
Harun M. Husen, Kejahatan dan penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hlm. 58
Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum (Bandung: Pustaka Setia 2011), Hlm.46.
Herman, H. “Pengaturaan Dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif”, Jurnal hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Handayani, 2017, hlm. 4.
I Made Widnyana, Hukum PIdana, Penerbit Fikahati Aneska, Jakarta,2010, hlm. 34
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan PilarPilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM ,Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006,. Hlm. 386.
Juli Ardila, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Upaya Penanggulangan Prostitusi (Studi Di Polresta Bandar Lampung), Jurnal, (Lampung: FH Universitas Negeri Bandar Lampung, 2016), halaman. 9.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta: CV Rajawali, 1988), 137.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Penerbit Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta, 2005, hlm. 62.
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Jakarta, 2010, hlm. 193.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta, 2005,
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Penerbit Alumni : Bandung, 2012
Mahrus Ali, Dasar Dasar Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 102.
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm 29.
Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1984, Jakarta, Hlm. 157.
Muladi, Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009).Hlm. 4.
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015, hlm. 6.
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, Op. Cit, hlm.10.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Kencana Persada, 2012. Hlm. 15.
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 50.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:388/Pid.Sus/2018/PN Medan.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015, hlm. 60.
Rena Yulia, Viktimologi (Pelindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010, hlm.85.
Reno Bachtiar dan Edy Purnomo, 2007, Bisnis Prostitusi, Yogyakarta: PINUS Book Publisher, Hlm. 80-83.
Sadjijiono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan Dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006), halaman.119.
Satipto Rahardjo.tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, hlm. 15.
Sidharta, Fenomena Pedagang Kaki Lima Dalam Sudut Pandang Kajian Filsafat Hukum dan Perlindungan Konsumen, Humaniora, Vol. 5 No, 2014
Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012), Hlm. 180.
Simanjuntak. B, 1982, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, Hlm. 25, dalam skripsinya R. Christyna Pardede, 2008, Upaya Kepolisian dan Peran Serta Masyarakat dalam Menanggulangi Kejahatan Prostitusi (Studi: Wilayah Hukum Polsek Balige), Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Hlm. 15.
Siswanto Sunarso, Hukum Pemerintahan Daerah Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), halaman. 42.
Siswantoro Sumarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2004,
Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hog Raad , Hlm. 180
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 1983, Rajawali Press, Jakarta, Hlm.47.
Soesilo (R.). (1976). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP): serta komentar-komentarnja lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Solehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,
Sudarsono,. Kamus Hukum Cetakan Kelima, P.T.Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm 92.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Bandung: Alumni, 1996. Hlm. 111.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 160.
Thanh-Dam Truong, Seks, Uang dan Kekuasaan, (Jakarta: LP3ES, 1992), Hlm. 15.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010,
Tongat, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, (Malang: UMM Press, 2004), h. 55.
Undang-undang RI No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
W.J.S Poerdarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka 1984), 548.
Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Ctk. Pertama, Aswaja Presindo, Yogyakarta, 2013, hlm. 9 dan 10.
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrim Law, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013, hlm. 137.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.