Analisis Hukum Terhadap Kerusakan Ligkungan Yang Di Akibatkan Oleh Limbah Pabrik Kopi Di Desa Saruran Kabupaten Enrekang
DOI:
https://doi.org/10.51454/Keywords:
Limbah, pabrik kopi, hukum lingkunganAbstract Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum terhadap kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh limbah pabrik kopi dan mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pihak pemilik pabrik kopi terhadap pencemaran limbah di Desa Saruran Kabupaten Enrekang. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dan melakukan wawancara serta observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuangan limbah pabrik kopi ke lingkungan tanpa pengelolaan yang memadai telah mengakibatkan pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian masyarakat. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan. Pemilik pabrik memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana apabila mengabaikan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
References
Buku dengan penulis:
Adisasmita, Rahardjo. 2013. Teori-Teori Pembangunan ekonomi. Yogyakarta: Graha ilmu
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar metode penelitian Hukum, Ed. Revisi Cetakan ke-9. (Rajawali pers) 2016.
Efendi, Jonaedi, Ibrahim Johnny Metode penelitian hukum: Normatif dan Empiris. (2018). (Depok: Prenada Media)
Gunawan, Metode penelitian kualitatif (Teori dan praktik), Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013.
Jaringan produksi kopi Global: Sebuah pengantar Oleh Adiasti putri purbantina, Heidy Arviani (2023)
Lawrence Meir Freidmen, American law an introduction/pengantar hukum America (Terjemahan Wisnhu Basuki), 2001, Jakarta, Tata Nusa Jakarta,
Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam ilmu hukum, Jakarta, raja Grafindo persada.
Jurnal:
Iswara Prasetya Aji, “Analisis Yuridis Pembuangan Limbah Pabrik Gula Madukismo Di Lingkungan Padat Penduduk”, Indonesian State Law Review, Vol. 3 No. 2, April (2021)
Kajian ilmu sosial, “Suatu Kajian : Pembangunan Pertanian Indonesia” Volume 2 No. 2 (November 2021)
Putra, Muhammad Siddiq Rezaldi,”Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Tahu.” Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.(2021)
Rosmidah Hasibuan,”Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup”, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 01. Maret (2016).
Ummul Khairun Nisa, Asrul Hidayat, Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi Di Alfamart Dengan Barang, Madani Legal Review, doi: https://doi.org/10.31850/malrev.v8i2.3486. (2024)
Internet:
Kerusakan lingkungan adalah”,Pengertian Kerusakan Lingkungan - Geograf,(diakses 4 november 2024)
https://mutucertification.com/limbah-pengertian-jenis-sumber-dan-cara mengatasinya/ (diakses 6 November 2024)
√ Pengertian Kerusakan Lingkungan, Jenis, Penyebab, Dampak, dan Contohnya | Guru Sains(diakses 5 November 2024)
Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya(diakses 4 November 2024)
Pengertian Limbah, Jenis-jenis, dan Cara Mengolahnya | kumparan.com (diakses 4 November 2024)
Pabrik: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya - BidangUsaha, (diakses 4 November 2024)
Kopi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (diakses 4 November 2024).
Transiskom.com, “Pengertian Studi Kepustakaan”. http//www.transiskom.com, (30 maret 2016) diakses 28 oktober 2024. Pukul 20.19
Undang-undang:
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.