Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Siaran Ilegal
Keywords:
Tanggung Jawab, Siaran, IlegalAbstract Pemegang lisensi hak siar sepak bola di Indonesia menghadapi banyak tantangan untuk melindungi hak cipta mereka dari orang-orang yang menyiarkan sepak bola tanpa izin. Hal ini karena, dalam beberapa kasus, orang-orang yang menyiarkan sepak bola tanpa izin menghasilkan kerugian bagi pemegang lisensi hak siar. Menurut Pasal 95 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta. Seseorang yang melakukan siaran sepak bola tanpa izin dapat menuntut ganti rugi dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi dari pelaku siaran ilegal melalui gugatan perdata. Gugatan ini dapat diajukam ke Pengadilan Niaga atau Badan Mediasi dan Arbitrase Hak Kekayaan Intelektual. Pemegang lisensi hak siar sepak bola di Indonesia harus memastikan bahwa hak cipta mereka dilindungi dari siaran ilegal. Jika seseorang melakukan siaran sepak bola tanpa izin dengan biaya, pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan pelanggaran hak cipta tersebut. Jika ditemukan bahwa seseorang melakukan siaran ilegal, mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti penjara dan denda.
Downloads
References
Buku dengan penulis:
Ahmad Rustan. 2022. Obyek Dalam Penelitian Hukum,
M. Yahya Harahap (2013). Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, hal. 498.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Febriana, Rafadila. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Hilangnya Barang Bagasi di PT Kereta Api Indonesia. Diss. Universitas Islam Indonesia, 23-24.
Jim, Universitas Negeri Semarang. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Liga Inggris Musim 2019-2020 Terhadap Streaming Online Ilegal. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Kasim, Rinaldy Muhammad (2023), TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN SIARAN ILEGAL PADA TAYANGAN SEPAKBOLA BERBAYAR (STUDI KASUS MOLA TV SEBAGAI PEMEGANG HAK SIAR LIGA INGGRIS DAN LIGA JERMAN DI WILAYAH INDONESIA). Diss. Universitas Hasanuddin, 4.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 157.
Paramarta, Nabhila Palupi. 2014. Analisis Yuridis Mengenai Rekaman Pembicaraan Telepon Sebagai Alat Bukti dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing (Ditinjau dari Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Diss. Brawijaya University.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.