Analisis Cryptocurrency sebagai Instrumen Transaksi di Indonesia

Authors

  • Ismawati Septiningsih Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Author

Keywords:

cryptocurrency, legalitas, transaksi

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency dalam dunia bisnis digital, terutama Bitcoin yang selama ini marak beredar. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian yang menitikberatkan pada pemecahan permasalahan atau isu hukum melalui analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah penggunaan cryptocurrency, terutama Bitcoin sebagai mata uang digital yang dapat digunakan sebagai instrument transaksi belum memiliki legalitas. Belum adanya legalitas terhadap penggunaan cryptocurrency dikarenakan karakteristik dari cryptocurrency yang masih fluktuatif, tidak dapat dipersamakan dengan mata uang. Nilai dari cryptocurrency yang naik-turun secara drastic dikhawatirkan dapat membuat situasi bisnis menjadi tidak menentu. Jika suatu saat cryptocurrency dijadikan instrument transaksi, maka diperlukan sebuah regualasi yang dapat mengatur stabilitas nilai cryptocurrency, agar tidak berdampak negative bagi dunia bisnis di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Pratama, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(1). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1179

Budi Dharma, Putri Gusniati, & Tria Wardani. (2023). ANALISIS PEMANFAATAN CRYPTOCURRENCY BITCOIN SEBAGAI ALAT ALTERNATIF INVESTASI. Jurnal Publikasi Sistem Informasi Dan Manajemen Bisnis, 2(1). https://doi.org/10.55606/jupsim.v2i1.858

Darojat, M. I., Yahya, A., Wahyudi, D., & Firdaus, G. R. Y. (2023). Pencucian Uang Lintas Negara dengan Menggunakan Cryptocurrency: Perspektif Bentuk Kerjasama Penanganan Antar Negara. JURNAL ANTI KORUPSI, 12(2). https://doi.org/10.19184/jak.v12i2.38823

Henry, D., Ackerman, M., Sancelme, E., Finon, A., Esteve, E., Nwabudike, L. C., Brancato, L., Itescu, S., Skovron, M. L., Solomon, G., Winchester, R., Learning, M., Cookbook, R., Husain, Z., Reddy, B. Y., Schwartz, R. A., Brier, J., Neal, D. E., Feit, E. M., … Rello, J. (2020). CRYPTO CURRENSI DAN PANDANGAN LEGALITAS MENURUT ISLAM. Journal of the European Academy of Dermatology and Venereology, 34(8).

Legal ADVICE vol(no): Halaman

Ilyasa, R. M. A. (2019). Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 3(2). https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35394

Jufridar, J., Ilham, R. N., & Sinurat, M. (2021). Analisis Potensi dan Risiko Investasi pada Instrumen Keuangan dan Aset Digital Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal EMT KITA, 5(1).

Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam. TSAQAFAH, 16(1). https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663

Mafruhat, A. Y., Rahmawan, B. A., & Robbani, N. A. (2022). DAMPAK CRYPTOCURRENCY TERHADAP SISTEM MONETER: SEBUAH TINJAUAN PUSTAKA SISTEMATIS. Bina Ekonomi, 26(2). https://doi.org/10.26593/be.v26i2.5840.97-106

Maha Rani, D. A., Gede Sugiartha, I. N., & Sukaryati Karma, N. M. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2961.19-23

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Perspektif, 20(1). https://doi.org/10.31294/jp.v20i1.12518

Wahyuningsih, R. D. (2022). Potensi Cryptocurrency Berbasis Syariah Sebagai Aset Digital Dengan Underlying Asset Dalam Meningkatkan Pembiayaan Di Indonesia. Seminar Nasional Riset Pasar Modal, 2(1).

Yenti Ginarsih. (2013). Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktek. Makalah Pada Seminar Dalam Rangka Munas Dan Seminar Mahupiki.

Published

20-12-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Cryptocurrency sebagai Instrumen Transaksi di Indonesia. (2024). Legal Advice Journal Of Law, 1(2), 20-26. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/49