Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif

Authors

  • Vincentius Patria Setyawan Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta Author
  • Itok Dwi Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Author

Keywords:

perlindungan, konsumen, e-commerce

Abstract

Perkembangan teknologi di zaman serba modern ini telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas jual-beli. Aktivitas jual-beli dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli meskipun tidak bertemu secara langsung. Jual-beli melalui e-commerce menjadi alternatif belanja masyarakat yang menginginkan berbelanja secara praktis dan ekonomis. Kendati menjanjikan kemudahan, jual-beli melalui e-commerce memiliki problematic tersendiri khususnya mengenai perlindungan konsumen. Artikel ini akan membahas terkait dengan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi dengan e-commerce. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian berjenis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen yang ada saat ini belum efektif di dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak konsumen terutama ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh  penjual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA. LAW REFORM, 14(1). https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239

Apriliani, I. N., Salsabila, N., & Wijaya, P. R. (2023). PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM JUAL BELI ONLINE. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(1). https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i1.1539

Arsyawal, Hutapea, H. R., Shobrin, , Ma’as, & Raihana. (2023). Analisis Terhadap Hubungan Antara Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 3(2).

Aryani, A. P., & Susanti, L. E. (2022). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Online pada Marketplace terhadap Kepuasan Konsumen. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1). https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5610

Asri Agustiwi, S. A. D. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Dianta, D. (2023). Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.173

Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Haryani Putri, A., & Endang Hadrian. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1018

Investor.id. (2024, July 4). Gaya Hidup Semakin Digital Dorong E-Commerce Terus Bertumbuh. Https://Investor.Id/Business/366063/Gaya-Hidup-Semakin-Digital-Dorong-Ecommerce-Terus-Bertumbuh.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris / Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. Kencana, 2(Hukum).

Mazli, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art6

Nasution, A. (2017). Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(6). https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1231

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. In Kencana, 2017 (Vol. 17, Issue 2).

Pramono, S. B., & Kurniati, G. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2). https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1037

Rahman, I., Sahrul, Mayasari, R. E., Nurapriyanti, T., & Yuliana. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605

Saprida, S., Umari, Z. F., & Raya, F. (2023). LEGALITAS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2). https://doi.org/10.36908/esha.v8i2.668

Sugiharto. (2022, December 30). Manfaatkan E-Commerce dengan Benar. Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Artikel/Baca/15814/Memanfaatkan-E-Commerce-Dengan-Benar.Html.

Susanto, H. (2008). Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Transmedia Pustaka, 3.

Wijaya, I. G. K. W., & Dananjaya, N. S. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(8).

Published

10-09-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif. (2024). Jurnal Legal Advice, 1(1), 27-34. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/33