Analisis Keabsahan Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.51454/vfz68n55Keywords:
keabsahan, nikah sirri, pencatatan perkawinan, Undang-Undang PerkawinanAbstract Penelitian ini menganalisis keabsahan nikah sirri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif, yang tidak hanya menggambarkan ketentuan hukum terkait nikah sirri tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul akibat praktik tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan oleh negara. Namun, dalam praktiknya, nikah sirri yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan sering menimbulkan permasalahan hukum, seperti tidak diakuinya hak-hak istri dan anak dalam aspek perdata. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan upaya optimalisasi pencatatan perkawinan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak terkait.
Downloads
References
Abdullah, N. (2013). Menyoal Kembali Perkawinan Di Bawah Tangan (Nikah Sirri) Di Indonesia. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(1), 63. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.121.63-81
Abror, K. (2017). Hukum Perkawinan dan Perceraian Akibat Perkawinan.
Agus Hermanto. (2017). Larangan Perkawinan Perspektif Fikih DanRelevansinya Dengan Hukum PerkawinanDi Indonesia. Muslim Heritage, 2(1), 125–152.
Bahrum, M. (2013). Legalisasi Nikah Sirri melalui Isbat Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 210–230.
Islami, I. (2015). Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 6.
Jawawi, A. (2019). Nikah Sirri Dalam Perspektif Islam, Kristen Dan Hukum Positif Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 17(2), 709–720. https://doi.org/10.30863/ekspose.v17i2.126
Latifah, R. (2015). Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia. Yustiti, 2(2), 27. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009
M. Thahir Maloko. (2015). Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Sipakalebbi’, Vol 1(Vol 1, No 3 (2015)), 128. http://moraref.kemenag.go.id/documents/article/97406410605933316
Matnuh, H., Pendahuluan, A., Kawin, B. P., & Tangan, D. (2016). Perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut hukum perkawinan nasional. 6, 899–908.
Muhajarah, K. (2015). Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Sirri Di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 247. https://doi.org/10.21580/sa.v10i2.1434
Muhammad Anshary. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-Masalah).
Nazarudin, N., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah Sirri dan Problematikanya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4736–4750. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2215%0Ahttp://files/2596/Nazarudin et al. - 2023 - Nikah Sirri dan Problematikanya.pdf
Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustisia, 19(1), 499–506.
Rahman, M. (2018). Nikah Sirri: Keabsahan dan Akibatnya. AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, 8, 128–135.
Ramulyo, M. I. (2006). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama dan zakat menurut hukum Islam. Sinar Grafika.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.103
Zakaria, E., & Saad, M. (2021). Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 10(1), 1–23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.