Analisis Keabsahan Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Muhamad Musta'in STIH Jenderal Sudirman Lumajang Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/vfz68n55

Keywords:

keabsahan, nikah sirri, pencatatan perkawinan, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan nikah sirri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif, yang tidak hanya menggambarkan ketentuan hukum terkait nikah sirri tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul akibat praktik tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan oleh negara. Namun, dalam praktiknya, nikah sirri yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan sering menimbulkan permasalahan hukum, seperti tidak diakuinya hak-hak istri dan anak dalam aspek perdata. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan upaya optimalisasi pencatatan perkawinan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, N. (2013). Menyoal Kembali Perkawinan Di Bawah Tangan (Nikah Sirri) Di Indonesia. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(1), 63. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.121.63-81

Abror, K. (2017). Hukum Perkawinan dan Perceraian Akibat Perkawinan.

Agus Hermanto. (2017). Larangan Perkawinan Perspektif Fikih DanRelevansinya Dengan Hukum PerkawinanDi Indonesia. Muslim Heritage, 2(1), 125–152.

Bahrum, M. (2013). Legalisasi Nikah Sirri melalui Isbat Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 210–230.

Islami, I. (2015). Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 6.

Jawawi, A. (2019). Nikah Sirri Dalam Perspektif Islam, Kristen Dan Hukum Positif Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 17(2), 709–720. https://doi.org/10.30863/ekspose.v17i2.126

Latifah, R. (2015). Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia. Yustiti, 2(2), 27. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/

Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009

M. Thahir Maloko. (2015). Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Sipakalebbi’, Vol 1(Vol 1, No 3 (2015)), 128. http://moraref.kemenag.go.id/documents/article/97406410605933316

Matnuh, H., Pendahuluan, A., Kawin, B. P., & Tangan, D. (2016). Perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut hukum perkawinan nasional. 6, 899–908.

Muhajarah, K. (2015). Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Sirri Di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 247. https://doi.org/10.21580/sa.v10i2.1434

Muhammad Anshary. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-Masalah).

Nazarudin, N., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah Sirri dan Problematikanya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4736–4750. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2215%0Ahttp://files/2596/Nazarudin et al. - 2023 - Nikah Sirri dan Problematikanya.pdf

Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustisia, 19(1), 499–506.

Rahman, M. (2018). Nikah Sirri: Keabsahan dan Akibatnya. AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, 8, 128–135.

Ramulyo, M. I. (2006). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama dan zakat menurut hukum Islam. Sinar Grafika.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.103

Zakaria, E., & Saad, M. (2021). Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 10(1), 1–23.

Published

26-03-2025

How to Cite

Analisis Keabsahan Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (M. Musta'in , Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(1), 30-44. https://doi.org/10.51454/vfz68n55