Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
DOI:
https://doi.org/10.51454/b27ebb59Keywords:
Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Pencucian Uang, NarkotikaAbstract
Era globalisasi saat ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang ditandai kemudahan akses informasi yang memungkinkan transaksi keuangan menjadi sangat cepat dan sulit diawasi. Salah satu kejahatan yang berkembang pesat adalah pencucian uang hasil tindak pidana. Untuk menanggulanginya, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun kenyataannya, pelaku pencucian uang hasil tindak pidana Narkotika belum dijatuhi sanksi pidana yang maksimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/Pn.Stb, di mana penegak hukum terutama hakim tidak memberikan sanksi yang maksimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kedua, Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika yaitu faktor substansi hukum yakni perbedaan ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika dan undang-undang pencucian yang sama-sama merupakan undang-undang tindak pidana khusus, faktor pemahaman penegak hukum tentang ketentuan tindak pidana pencucian uang, keterbatasan sarana dan prasarana dala mendeteksi dan mengungkap transaksi keuangan yang berasal dari tindak pidana, dan kesadaran hukum penyedia jasa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Downloads
References
Buku
Amin, R. (2020). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata, Sleman: Deepublish.
Amin, R. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang. Sleman: Deepublish.
Arief, B.N. (2005), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ashshofa, B. (2004), Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Rineka Cipta.
Atmasasmita. R. (2011), Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republlik Indonesia. (1998). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Dellyana & Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P.M. (2013) Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Rodliyah, H. dan Salim, HS. H. (2019). Hukum Pidana Khusus; Unsur dan Sanksi Pidananya, Depok: Rajawali Pers.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana, Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Sunggono, B. (2013). Metodologi Peneltian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Waluyo. B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Yustira, I, et. all. (2014). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jurnal
Amin, R. (2017). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Sebagai Justice Collaborator (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 920k/Pid.Sus/2013), Jurnal Bina Mulia Hukum, 1 (2): 165-176. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/jbmh.v1n2.6
Zahra, E. et all. (2024). “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian”, Jurnal Hukum Sasana, 10 (2): 35-47. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1112
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021.
Sumber lain
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/Pn.Stb
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.