Maraknya Penyalah Guna Narkotika Di Indonesia: Apa Upaya Yang Dapat Di Lakukan Untuk Menguranginya?
Keywords:
Rehabilitasi, penyalah guna narkotika, pidanaAbstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan kasus yang meluas di berbagai lapisan masyarakat. Media sering melaporkan tindak pidana narkotika, menunjukkan meningkatnya masalah ini. Undang-Undang menetapkan bahwa rehabilitasi adalah tujuan utama dalam penanganan narkotika. Sanksi pidana penjara seringkali tidak efektif dan justru menambah beban over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan solusi apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak penyalah guna narkotika di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif, diikuti dengan interpretasi bahan hukum. Kesimpulan ditarik menggunakan metode deduktif, yaitu dari pernyataan umum ke pernyataan khusus.
Downloads
References
Afifah, Aulia Salwa, dan Rofi’ah. “Penyalahgunaan Narkotika Pada Masyarakat.” Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya 1, no. 1 (2023): 53–59.
Ali Johardi. “Kompol Yuni Dalam Pusaran Kasus Penyalahgunaan Narkoba; Sebagai Pelaku Atau Korban?” jurnal Krtha Bhayangkara 15, no. 1 (2021): 166–175.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Badan Narkotika Nasional. Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi BNN RI, 2020.
Bayu, Dimas Jarot. “Lapas Di Indonesia Menanggung Beban Berat.” Katadata.co.id. Jakarta, September 14, 2021. https://katadata.co.id/analisisdata/61404dc0656ef/lapas-di-indonesia-menanggung-beban-berat.
BNN, Humas. “Penguatan Sinergi Untuk Tim Asesmen Terpadu.” bnn.go.id, 2019. https://bnn.go.id/penguatan-sinergi-untuk-tim-asesmen-terpadu/.
Dahlan. Problematika Keadilan dalam penerapan pidana terhadap penyalaguna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish Grup CV Budi Utama, 2017.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Edyyono, Supriyadi Widodo, Erasmus Napitupulu, Subhan Panjaitan, Anggara, Ardhanny Suryadarma, dan Totok Yulianto. Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017.
Gani, Hafied Ali. “Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika.” Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya, (2015): 12.
Hidayataun, Siti, dan Yeni Widowaty. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 166–181.
Hikmat, Ahmad M Ridwan Saiful. “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Pemuliaan Hukum 3, no. 2 (2020): 56.
Humas. “Penanggulangan Bahaya Narkotika Melalui Rehabilitasi.” Sekretaris Kabinet RI, 2023. https://setkab.go.id/penanggulangan-bahaya-narkotika-melalui-rehabilitasi/.
Hutasoit, Lia. “Menkumham Over Kapasitas Lapas Masalah Klasik.” IDN TIMES. Jakarta, September 2021. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/menkumham-lapas-over-kapasitas-masalah-klasik.
Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.
Lukman, Gilza Azzahra, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti, dan Sahadi Humaedi. “Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 3 (2022): 405.
Mardatillah, Aida. “Kriteria Pecandu Narkotika yang Wajib Rehabilitasi.” Hukum Online.com. Jakarta, November 28, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pecandu-narkotika-yang-wajib-rehabilitasi-lt5ddeb9aa75887/?page=2.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.
Nugroho, Bastianto, dan Siti Rahayu. “Penerapan Proses Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika sebagai Upaya Pemulihan.” Jurnal Sosial dan Keagamaan 10, no. 1 (2021): 54–55.
Rinaldo, Rinaldo, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. “Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Direktorat Narkoba Polda Sumut).” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 43.
Riza, Iwan Lesmana. “Kewenangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 1, no. 2 (2014): 2.
Saragih, Rayani, dan Maria Ferba Editya Simanjuntak. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 1 (2021): 98–105.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Subantara, I Made, A. A. S. L Dewi, dan Luh P Suryani. “Rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Bali.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 245.
Sumardin, Matompo S Osgar, dan Ida Lestiawati. “Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Oleh Narapidana Yang Telah Divonis Hukuman Mati.” Jurnal Kolaboratif sains 2, no. 1 (2019): 1798–1812.
Suparman, Fana F. “Revisi UU Narkotika Salah Satu Solusi Permasalahan di Lapas.” Berita satu, 2021. https://www.beritasatu.com/news/827395/revisi-uu-narkotika-salah-satu-solusi-permasalahan-di-lapas.
Suteki, dan Galang Taufani. Metodologi penelitian hukum : (filsafat, teori dan praktik). Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Teguh Firmansyah. “Lapas Menjadi Pangsa Pasar Narkoba.” Republika.com, n.d. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/02/25/olxmkn377-lapas-menjadi-pangsa-pasar%02narkoba.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Legal Advice
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.