Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.51454/jvsdqv70Keywords:
Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim, Penerapan PidanaAbstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang dan bagaimana penerapan hukum pidananya, apakah telah sesuai dengan alat bukti dan barang bukti. Penelitian ini berfokus pada bagaimana putusan hakim menurut pertanyaan pertama yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap nyawa seseorang pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan yang kedua yaitu, kedua bagaimana penerapan hukum pidananya terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara melalui analisis perundang-undangan dan sumber-sumber bahan hukum yang lain, kemudian d analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah hakim setelah memeriksa semua alat bukti dan barang bukti memberikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan penuntut umum kepadanya. Dan terkait dengan penerapan pidananya yaitu tidak terdapat penerapan sanksi pidana kepada terdakwa, dikarenakan hakim memutus pidana bebas yang berarti tidak satupun perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh hakim.
Downloads
References
References
Buku
Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Cansil, dan Cansil, Cristhine, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014. Chazawi Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Rajawali Press, Jakarta, 2013. Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, Percobaan Dan Penyertaan, Rajawali
Press, Jakarta, 2014.
Efendi Jonaedi dan Ibrahim Johnny, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenamedia Grup, Depok 2018.
Fahmi Alfi, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya, 2002.
Farid, A.Z. Abidin Dan Hamzah Andi, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.
Fuad Usfa, Moh. Najih, Tongat, Pengartar Hukum Pidana.Universitas Negeri Malang Press, Malang, 2004.
Hamzah Andi, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017. Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Lamintang dan Lamintang Franciscus Theojunior, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Marpaung Leden, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta, 2008.
Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007.
Pawennei Mulyati, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015. Prasetyo Teguh, Hukum pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Purwoleksono Didik Endro, Hukum Pidana, Airlangga University Press, 2014. Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Aditama, Jakarta,
Remmelink Jan, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003.
Ruba’i Masruchin, Buku Ajar Hukum Pidana, MNC Publishing, Malang, 2021.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2022.
Syamsu Muhammad Ainul, Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016.
Tersiana Andra, Metode Penelitian, Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta, 2018. Tomalili Rahmanuddin, Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Sleman, 2019.
Tutik Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
W.A. Gerungan, Dipl, Psikologisosial, Aditama, Bandung, 2004.
Waluyo Bambang, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Wiyanto, Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, C.V. Mandar Maju, Jakarta, 2012.
Yahya Harahap M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002,
Zaidan M. Ali, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2022. Zainal, Andi, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jurnal
Arief, Barda Nawawi. 1998. “Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 1, No.1.
CDM, I. G. A. D. L., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO. 124/PID. B/2019/PN. SGR). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1),
Halawa, M., Munawir, Z., & Hidayani, S. (2020). Penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid. B/2015/PN. Lbp). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1),
Hidayah, H. K., & Prawitasari, N. Y. (2024). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Shautuna. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab,
Kaawoan, G. K. (2017). Perlindungan hukum terhadap terdakwa dan terpidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Lex Administratum, 5(1).
Laia, Y. H. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid. B/2016/Pn. Gst). Jurnal Panah Hukum, 1(2),
Laia, F., & Laowo, Y. S. (2022). Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2),
Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1),
Moho, Hasaziduhu. 2019. Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, No. 59.
Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3),
Saragih, G. M., & Fadly, Y. D. (2022). Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), Sinulingga, R., & Sugiharto, R. (2020). Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam dalam Rangka
Pembaharuan Hukum Pidana. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 1(1), 31- 43.
Subair, L., & Laila, U. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Perkara Nomor: 158/PID. B/2021/PN. PLP). Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1),
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal Advice Journal Of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.