Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia
Keywords:
Pembagian Harta Bersama, Hukum Positif, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Harta bersama harus dibagi ½ (seperdua) apabila terjadi perceraian berdasarkan Pasal 97 KHI. Hambatan-hambatan dan solusi yang timbul dalam menentukan harta bersama di Pengadilan Agama perselisihan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui proses Litigasi dan Non Litigasi Pembagian Harta Bersama penelitian deskriptif kualitatif yang menampilkan data apa adanya tanpa proses manipulasi atau perlakuan-perlakuan lain dan Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan pendekatan yuridis sosiologis. Pasal 97 KHI melainkan konsep keadilan menurut islam itu bukan berarti sama. Hakim memutuskan bahwa pembagian harta bersama bagian Penggugat dan Tergugat masing- masing ½ ( Satu Perdua ) dari harta bersama karena adanya harta perkongsian. Keadilan ialah meletakkan sesuatu pada tempat sebenarnya atau menempatkan sesuatu pada proporsinya yang tepat dan memberikan kepada seseorang sesuatu yang menjadi haknya. Harta bersama dalam pelaksanaan diharapkan mampu adil dan sesuai dengan keadaan yang ada sehingga dapat menciptakan rasa nyaman bagi penerima harta bersama yang telah ditetapkan secara meyeluruh dalam perundang-undangan.
Downloads
References
PREFERENSI
Buku dengan penulis:
Abbas, Syahrizal,2009, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional ,Jakarta: Kencana
Amriani,Nurnaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
M. Yahya, 2008, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,”. Jakarta, Sinar Grafido
N. Situmorang, Victor M.,2002, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soemitro,Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Bandung
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Victor M. Situmorang, 2002, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal:
Akhmad Munawar,, Januari - Juni 2015, “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif” Jurnal volume VII
Wawancara
Hasil wawancara dengan Tergugat yakni Ibu Endang Sugiarti, tanggal 29 Januari 2024.
Hasil wawancara dengan penggugat yakni Bapak Subakir, tanggal 14 Januari 2024.
Wawancara dengan KH. Asrofi Mahfud Pada tanggal 29 Januari 2024
Undang-undang:
UUD 1945
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.