Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Authors

  • Adhe Ismail Ananda Institut Agama Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka. Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51454/9axexy82

Keywords:

Kewenangan, Bawaslu Kabupten/Kota, Sengketa Proses Pemilu

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sebagai hasil kajian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bupati/Kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah melalui keputusan atau risalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah deskripsi analitis terhadap tugas dan fungsi bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Data-data yang diperoleh, baik data perimer maupun data sekunder disusun dan dianalisis secara sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlu dilakukan penguatan terhadap kewenangan Bawaslu dalam hal pengawasan, karena kelahiran Bawaslu sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai lembaga pengadil dalam sengeta proses pemilu, akan tetapi kelahiran Bawaslu dimaksudkan agar Bawaslu melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum. Sebagai ikhtiar agar Bawaslu fokus pada fungsi pengawasan  serta sebagai upaya agar Bawaslu tidak terjebak dalam praktek a buse of power maka perlu dilakukan rekonstruksi terhadap fungsi penyelesaian sengketa proses, dimana penulis berpandangan bahwa akan lebih tepat bila kewenangan penyelesian sengketa proses ini di amanahkan kepada lembaga yang bernaung dalam kekuasaan kehakiman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal

Ahmad Mujahidin, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2007.

Fajar Mukti and Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Jimly Asshiddiqie, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jendral Komisi Yudisial, Jakarta, 2013.

Muhammad Ja’far , Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa, Jurnal Hukum STIK Indonesia Jaya Kampus Parigi, Vol. 2, No. 1, Tahun 2018.

Nurainun Mangungsong, Hukum Tata Negara I, Fakultas Syari’ah dan Hukum Press Fakultas Syari’ah dan Hukum Press, Yogayakarta, 2010.

Rahmat Bagja dan Dayanto, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, PT. Raja grafindo Persada, Depok, 2020.

Zaenal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Malang, Setara Press, 2016.

Zainal Asikin, Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.

Published

10-09-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (2024). Jurnal Legal Advice, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.51454/9axexy82