Hak Dan Kedudukan Anak Diluar Nikah Sebagai Ahli Waris Dilihat Dari Hukum Adat Tionghoa

Authors

  • Nuraisah Masita Utiarahman Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Weny Almoravid Dungga Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Author

Keywords:

Anak Di Luar Nikah, Hukum Adat Tionghoa, Hak Waris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan hak waris anak di luar nikah menurut hukum adat Tionghoa serta relevansinya dengan perkembangan hukum nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum adat Tionghoa, anak di luar nikah umumnya tidak diakui sebagai ahli waris kecuali terdapat pengakuan resmi dari ayah biologis, sehingga hak warisnya sangat terbatas. Sementara itu, KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan peluang lebih luas bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak waris dari ayah biologis, asalkan diakui secara hukum atau dapat dibuktikan secara ilmiah. Namun, implementasi di masyarakat masih menghadapi hambatan berupa kuatnya tradisi dan minimnya pemahaman hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi hukum dan peran aktif negara serta tokoh masyarakat untuk memastikan perlindungan hak waris anak di luar nikah secara adil dan tanpa diskriminasi.

References

Amboro, F.Y.P. “Hak Waris Anak Adopsi Ditinjau dari KUHPerdata dan Hukum Adat Tionghoa.” Jurnal Ilmiah Jurisprudence 8, no. 2 (2018): 101–10.

Aminah, Siti. “Hak Waris Anak Luar Nikah dalam Hukum Adat dan Hukum Perdata.” Jurnal Hukum dan Keadilan 14, no. 2 (2020): 101–15.

Andriani, Lusi. “Perbandingan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat Tionghoa dan KUH Perdata.” Jurnal Hukum Adat Nusantara 5, no. 1 (2019): 101–15.

Astuti, Dwi. “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Tionghoa.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 7, no. 2 (2017): 55–68.

Benni, Benni. “Pewarisan pada Etnis Tionghoa dalam Pluralitas Hukum Waris di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2018): 1–15.

Christian, H. “Analisis tentang Hukum Kewarisan Adat Cina yang Tidak Mengakui Anak Perempuan sebagai Ahli Waris.” Notarius 13, no. 2 (2020): 112–21.

———. Pelaksanaan Pembagian Harta Waris pada Masyarakat Adat Tionghoa di Kota Bandar Lampung. Skripsi, Universitas Lampung, 2022.

Fatimah, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Pembagian Warisan pada Masyarakat Tionghoa.” Jurnal Hukum dan Keadilan 15, no. 2 (2021): 121–37.

Halim, Agnes A. “Penunjukan Anak Luar Kawin sebagai Ahli Waris dengan Testamen Bagi Golongan Tionghoa.” Premise Law Journal 8 (2016): 45–54.

Hidayah, Siti Nurul. “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hukum Waris Adat Tionghoa.” Jurnal Hukum dan Budaya 11, no. 1 (2021): 65–78.

Karsona, Dewi Kusmayanti. “Pembagian Harta Warisan Bagi Anak di Luar Nikah Menurut KUHPerdata dan Implikasinya Pasca Putusan MK.” Notarius 17, no. 3 (2024): 2327–39.

Kurniasih, Nia. “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hukum Waris Adat Tionghoa.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, no. 2 (2020): 77–89.

Kurniawati, Rini. “Hak Waris Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Adat Tionghoa.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 7, no. 1 (2021): 55–70.

Mada, Penelitian Universitas Gadjah. “Hak Mewaris Anak Luar Kawin WNI Keturunan Tionghoa di Kota Singkawang.” Skripsi, Universitas Gadjah Mada, 2011.

Michelle Natasha Salamintargo, M.Sofyan Pulungan, and Winanto Wiryomartani. “Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris Pengganti (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 688 PK/PDT/2016.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): 1125–42.

Pratiwi, Rika. “Perlakuan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Pembagian Warisan pada Masyarakat Tionghoa.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2021): 45–60.

Salim, Billy Verian. “Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin dalam Mendapatkan Suatu Warisan.” Jurnal Rechtens 8, no. 1 (2019): 79–89.

Simorangkir, V.B.T.R.B. “Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Etnis Tionghoa.” Jurnal Fatwa Hukum 7, no. 2 (2021): 1–12.

Sujana, I.Nyoman. “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Hukum 2, no. 1 (2015): 55–67.

Suryani, Rina. “Hak Waris Anak Luar Nikah dalam Hukum Adat dan Hukum Perdata.” Jurnal Hukum dan Keadilan 13, no. 1 (2019): 77–89.

Tandibato, Gregorio C. “Kedudukan dan Hak Anak Luar Kawin dalam Mewaris Berdasarkan Perspektif Hukum Adat.” Lex Privatum 7, no. 1 (2019): 60–69.

Published

24-06-2025

How to Cite

Hak Dan Kedudukan Anak Diluar Nikah Sebagai Ahli Waris Dilihat Dari Hukum Adat Tionghoa (Nuraisah Masita Utiarahman, Weny Almoravid Dungga, & Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson , Trans.). (2025). Legal Advice Journal Of Law, 2(2), 45-58. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/104

Share

Similar Articles

11-20 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.